Cara cetak kartu peserta ujian CPNS 2019/2020 - Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD)
Cara cetak kartu ujian cpns, setelah anda lulus seleksi administrasi pada pendaftaran CPNS, langkah selanjutnya adalah persiapan mengikuti tes / ujian Standar Kompetensi Dasar (SKD) yang nantinya menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT).
Untuk mengikuti ujian SKD, maka perlu terlebih dahulu memastikan bahwa anda adalah peserta yang sah dalam proses ujian SKD CPNS 2019/2020 yaitu dengan mengetahui nomor test SKD para pelamar CPNS dimasing-masing instansi. Namun demikian anda tidak perlu merasa bingung karena nomor ujian test SKD CPNS akan diketahui setelah mencetak kartu peserta ujian CPNS 2019.
Cara mencetak kartu peserta ujian peserta yang lulus seleksi administrasi nantinya bias dicek pada akun SSCN masing-masing peserta, silahkan login dan temukan menu cetak kartu peserta ujian CPNS 2019. Menu cetak kartu ini akan tersedia setelah masa sanggah selesai.
Waktu masa sanggah bagi peserta yang tidak lulus seleksi administrasi CPNS diberikan selama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS ditambah dengan 7 hari masa tanggapan sanggahan oleh panitia seleksi CPNS ditiap-tiap instansi.
Setelah genap 10 hari proses berjalan masa sanggah dan masa tanggapan sanggahan selesai. Maka para peserta lulus seleksi administrasi akan segera bias mencetak kartu peserta ujian CPNS untuk mengikuti seleksi berikutnya yaitu ujian standar kompetensi dasar (SKD).
jika anda mencoba login saat pada akun SSCN, maka anda hanya mendapatkan 2 macam cetak kartu, yang pertama Cetak Kartu Informasi Akun, kedua Cetak Kartu Pendaftaran CPNS. sedangkan untuk cetak kartu ujian CPNS masing menunggu selesai masa sanggah, seperti pemberitahuan pada masing-masing akun SSCN seperti berikut ini"Saat ini pencetakan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 Anda belum dapat dilakukan, harap login kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mengecek fitur tersebut". untuk lebih siapnya barangkali anda bisa mengecek akun SSCN secara berkala nanti pada tanggal 26/12/2019 disaat usai masa sanggah.
Untuk mengikuti ujian SKD, maka perlu terlebih dahulu memastikan bahwa anda adalah peserta yang sah dalam proses ujian SKD CPNS 2019/2020 yaitu dengan mengetahui nomor test SKD para pelamar CPNS dimasing-masing instansi. Namun demikian anda tidak perlu merasa bingung karena nomor ujian test SKD CPNS akan diketahui setelah mencetak kartu peserta ujian CPNS 2019.
Cara mencetak kartu peserta ujian peserta yang lulus seleksi administrasi nantinya bias dicek pada akun SSCN masing-masing peserta, silahkan login dan temukan menu cetak kartu peserta ujian CPNS 2019. Menu cetak kartu ini akan tersedia setelah masa sanggah selesai.
Waktu masa sanggah bagi peserta yang tidak lulus seleksi administrasi CPNS diberikan selama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS ditambah dengan 7 hari masa tanggapan sanggahan oleh panitia seleksi CPNS ditiap-tiap instansi.
Setelah genap 10 hari proses berjalan masa sanggah dan masa tanggapan sanggahan selesai. Maka para peserta lulus seleksi administrasi akan segera bias mencetak kartu peserta ujian CPNS untuk mengikuti seleksi berikutnya yaitu ujian standar kompetensi dasar (SKD).
jika anda mencoba login saat pada akun SSCN, maka anda hanya mendapatkan 2 macam cetak kartu, yang pertama Cetak Kartu Informasi Akun, kedua Cetak Kartu Pendaftaran CPNS. sedangkan untuk cetak kartu ujian CPNS masing menunggu selesai masa sanggah, seperti pemberitahuan pada masing-masing akun SSCN seperti berikut ini"Saat ini pencetakan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 Anda belum dapat dilakukan, harap login kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mengecek fitur tersebut". untuk lebih siapnya barangkali anda bisa mengecek akun SSCN secara berkala nanti pada tanggal 26/12/2019 disaat usai masa sanggah.
Belum ada Komentar untuk "Cara cetak kartu peserta ujian CPNS 2019/2020 - Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD)"
Posting Komentar