Ketentuan pelaksanaan ujian-ujian madrasah
Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Pendidikan Islam melalui Direktur Jenderal Direktur KSKK Madrasah mengeluarkan surat edaran tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian-ujian madrasah yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah / Pendidikan Islam di seluruh Indonesia, No. B-87/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/01/2020 tertanggal 10 Januari 2020.
Isi surat yang sesuai dengan aslinya bisa diunduh pada link dibawah jni
Unduh ketentuan pelaksanaan ujian-ujian madrasah
Baca informasi lainnya yang berkaitan dengan pendidikan dibawah ini
Input catatan deskripsi wali kelas Raport ARD
Cara mengisi data siswa di akun PDUM
Kalender pendidikan Tahun 2019/2020 Jawa Timur
Kalender pendidikan Tahun 2019/2020 Jawa Tengah
Kalender pendidikan Tahun 2019/2020 Jawa Barat
Petunjuk Penggunaan Aplikasi Emis Feeder
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
Gara-gara Virus Corona, UN 2020 resmi ditiadakan
Belum ada Komentar untuk "Ketentuan pelaksanaan ujian-ujian madrasah"
Posting Komentar