Pedoman penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo, Periode tahun 2020-2025
Pedoman penyusunan RPJM Desa 2020-2025 |
Agar pembangunan Desa bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan, maka pembangunan Desa harus terencana, terkoordinasi, berbatas waktu, serta sesuai dengan kondisi khas masyarakat dan wilayah Desa yang bersangkutan. Selain itu pelaksanaan pembangunan Desa melibatkan peran aktif masyarakat, perangkat Desa, lembaga-lembaga Desa, lembaga di tingkat kecamatan dan kabupaten (atau lembaga supra Desa), dan lain-lain. Juga penting artinya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan Desa agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan Desa itu sendiri.
Pada pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi: a). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan b). Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Dengan semakin besarnya dana yang mengucur ke Desa, perencanaan pembangunan Desa menjadi sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan oleh Pemerintah Desa karena dengan perencanaan yang dibuat, maka implementasi pembangunan dan pembedayaan di tingkat Desa menjadi tepat sasaran dan terukur. Berkaitan dengan kerangka pikir di atas, diperlukan “Panduan Penyusunan RPJM Desa”. Panduan ini disusun sebagai salah satu bentuk upaya dalam mendorong terwujudnya tata pemerintahan Desa yang baik dalam rangka mewujudkan masyarakat Desa yang sejahtera dan berkeadilan sosial.
Namun demikian panduan ini masih perlu disempurnakan lagi sehingga dalam penggunaan panduan ini masih harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan peraturan-peraturan yang ada di Desa.
Situbondo, Januari 2020
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Situbondo
Sumber: www.ciptadesa.com (Kata Pengantar dalam penyusunan RPJM Desa, Periode tahu 2020-2025 Kabupaten Situbondo)
Pedoman selengkapnya bisa diunduh dibawah ini:
Lihat Arsip peraturan, format berita acara dan SK lainnya:
- Pedoman Tata cara pengadaan barang dan jasa di desa (Peraturan No. 12 Tahun 2019)
- Peraturan tentang pendirian Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Permen Desa No. 4 Tahun 2015
- Surat Edaran Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Kementerian Agama
- Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H, bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Contoh SK Pembentukan Satgas Covid 19 Untuk Pelaksanaan Program Kesehatan Lingkungan Di Masyarakat Desa
Belum ada Komentar untuk "Pedoman penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo, Periode tahun 2020-2025"
Posting Komentar