-->

Pedoman penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo, Periode tahun 2020-2025

Pedoman penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo, Periode tahun 2020-2025
Pedoman penyusunan RPJM Desa 2020-2025
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengatur dengan jelas mengenai pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Pasal 78 UU Desa menjabarkan tujuan pembangunan Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Penyelenggaraan pembangunan Desa dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

Agar pembangunan Desa bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan, maka pembangunan Desa harus terencana, terkoordinasi, berbatas waktu, serta sesuai dengan kondisi khas masyarakat dan wilayah Desa yang bersangkutan. Selain itu pelaksanaan pembangunan Desa melibatkan peran aktif masyarakat, perangkat Desa, lembaga-lembaga Desa, lembaga di tingkat kecamatan dan kabupaten (atau lembaga supra Desa), dan lain-lain. Juga penting artinya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan Desa agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan Desa itu sendiri.

Pada pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi: a). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan b). Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Dengan semakin besarnya dana yang mengucur ke Desa, perencanaan pembangunan Desa menjadi sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan oleh Pemerintah Desa karena dengan perencanaan yang dibuat, maka implementasi pembangunan dan pembedayaan di tingkat Desa menjadi tepat sasaran dan terukur. Berkaitan dengan kerangka pikir di atas, diperlukan “Panduan Penyusunan RPJM Desa”. Panduan ini disusun sebagai salah satu bentuk upaya dalam mendorong terwujudnya tata pemerintahan Desa yang baik dalam rangka mewujudkan masyarakat Desa yang sejahtera dan berkeadilan sosial.

Namun demikian panduan ini masih perlu disempurnakan lagi sehingga dalam penggunaan panduan ini masih harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan peraturan-peraturan yang ada di Desa.

Situbondo, Januari 2020

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Situbondo

Sumber: www.ciptadesa.com (Kata Pengantar dalam penyusunan RPJM Desa, Periode tahu 2020-2025 Kabupaten Situbondo)

Pedoman selengkapnya bisa diunduh dibawah ini:
Lihat Arsip peraturan, format berita acara dan SK lainnya:

Belum ada Komentar untuk "Pedoman penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo, Periode tahun 2020-2025"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel