-->

Pedoman Tata cara pengadaan barang dan jasa di desa (Peraturan No. 12 Tahun 2019)

Pedoman Tata cara pengadaan barang dan jasa di desa (Peraturan No. 12 Tahun 2019)
Pengadaan barang/jasa di Desa
Pengadaan barang dan jasa di desa perlu dilakukan secara hati-hati dan berpedoman pada peraturan yang ada, karena hal kecil sekalipun jika tidak dilakukan dengan benar, maka dengan mudahnya kita akan berurusan dengan hukum karena tidak melaksanakan kegiatan dengan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikut ini adalah peraturan Peraturan Lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di desa yang dikeluarkan pada tanggal 12 November 2019 oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (Roni Dwi Susanto), dan diundangkan tanggal 13 November 2019 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Lihat Arsip peraturan, format berita acara dan SK lainnya dibawah ini

Belum ada Komentar untuk "Pedoman Tata cara pengadaan barang dan jasa di desa (Peraturan No. 12 Tahun 2019)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel