Pedoman Tata cara pengadaan barang dan jasa di desa (Peraturan No. 12 Tahun 2019)
Pengadaan barang/jasa di Desa |
Berikut ini adalah peraturan Peraturan Lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di desa yang dikeluarkan pada tanggal 12 November 2019 oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (Roni Dwi Susanto), dan diundangkan tanggal 13 November 2019 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Lihat Arsip peraturan, format berita acara dan SK lainnya dibawah ini
- Peraturan tentang pendirian Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Permen Desa No. 4 Tahun 2015
- Pedoman penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo, Periode tahun 2020-2025
- Surat Edaran Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Kementerian Agama
- Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H, bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Contoh SK Pembentukan Satgas Covid 19 Untuk Pelaksanaan Program Kesehatan Lingkungan Di Masyarakat Desa
Belum ada Komentar untuk "Pedoman Tata cara pengadaan barang dan jasa di desa (Peraturan No. 12 Tahun 2019)"
Posting Komentar