-->

Pengecualian passing grade SKD CPNS 2020 (Permenpan-RB No. 24 Tahun 2019)

Pengecualian passing grade SKD CPNS 2020 (Permenpan-RB No. 24 Tahun 2019)
Pengecualian passing grade SKD CPNS 2020 (Permenpan-RB No. 24 Tahun 2019)
Peserta pelamar SKD CPNS 2019/2020 Telah menunggu pengumuman hasil skd yang rencana akan dirilis tanggal 22/23 Maret 2020 mendatang.

Ketentuan lulus serta mengikuti ujian SKB menjadi harapan para pelamar cpns 2019 yang telah mengikuti SKD, lebih-lebih yang telah lulus passing grade sesuai kriteria yang telah ditentukan yakni TKP: 126, TIU: 80 dan TWK : 65.

Namun terdapat pengecualian bagi pelamar formasi khusus seperti yang dikutip dari PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2019
TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019, Pasal 8 yang berbunyi:

Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter  Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan  nilai TIU 80 (delapan puluh); dan 
  • b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal,  Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler,  Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal,  Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal  dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260 (dua ratus  enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).

Belum ada Komentar untuk "Pengecualian passing grade SKD CPNS 2020 (Permenpan-RB No. 24 Tahun 2019)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel