Status Siaga terhadap Pencegahan Corona Virus Desease (Covid-19) di Situbondo
Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor : 420/0154/431.216/2020 Tanggal 16 Maret 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Corona Virus Desease (Covid-19) maka dengan telah ditetapkannya status keadaan siaga bencana non alam pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Situbondo sebagaimana Keputusan Bupati Situbondo Nomor : 188/246/P/004.2/2020, tanggal 20 Maret 2020 dan memperhatikan hasil rapat koordinasi FORKOPIMDA tanggal 25 Maret 2020, dengan ini ditekankan hal-hal sebagai berikut :
Demikian untuk mendapatkan perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Tembusan Yth :
1. Ibu Gubernur Jawa Timur
2. Sdr. Kepala BPBD Provinsi Jawa Timur
3. Sdr. Kepala Bakorwil V Jember
Call Center Layanan Hotline Covid-19 :
0852-5745-8988
0813-5828-2163
- Pemerintah Kabupaten Situbondo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus melakukan ikhtiar satu visi dalam penanganan Covid-19 serta mentaati Kebijakan Pemerintah Pusat, sebagaimana arahan Presiden RI dan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Corona (COVID-19) serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/108/KPTS/013/2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Jawa Timur.
- Sesuai dengan kearifan lokal agar masyarakat Situbondo meningkatkan ibadah keagamaan dan khusus ummat Islam semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah dengan menjaga sholat fardhu, istiqfar, dzikir, membaca Qunnut Nazilah, memperbanyak sholat sunnah, sholawat dan shodaqoh serta menguatkan pembacaan sholawat Burdah secara mandiri di rumah masing-masing, agar masyarakat Situbondo, masyarakat Jawa Timur dan Bangsa Indonesia segera terbebaskan dari COVID-19.
- Seluruh masyarakat agar menghindari perbuatan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik serta dilarang menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya dan menyebarkan berita-berita bohong/hoax yang terkait Covid-19.
- Kepada Lembaga/Instansi Pemerintah/Swasta/BUMN/BUMD/Pemilik Hotel dan para pengelola pasar/pusat pertokoan/warung/restoran/pusat perbelanjaan wajib terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut :
- Memastikan seluruh area dalam keadaan bersih dengan cara melakukan kegiatan pembersihan dengan disinfektan (cairan pembersih) secara berkala;
- Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan/atau menyediakan hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses; dan
- Menjaga jarak aman (satu meter) baik antar pengunjung maupun antara pengunjung dan penjual/pramuniaga (physical distancing), baik di kasir dan antrian di loket-loket pelayanan untuk diberi garis batas.
- Bagi masyarakat yang merasa dan mengalami gangguan kesehatan agar aktif melakukan pemeriksaan kesehatan secara mandiri pada Fasilitas Kesehatan terdekat, terutama bagi mereka yang baru datang dari daerah terdampak Covid-19 diwajibkan untuk memeriksakan diri guna mengetahui status kesehatan masing-masing serta dianjurkan mengkonsumsi minuman ramuan empon-empon/jamu tradisional dan aktif berolahraga guna meningkatkan imunitas tubuh.
- Para Kepala Desa diinstruksikan proaktif membentuk relawan desa lawan Covid-19 sebagaimana Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa dengan melakukan Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari Dana Desa.
- Para Camat diinstruksikan untuk berperan serta aktif dalam penanganan Covid-19 dengan melakukan pemantauan, pembinaan dan mengawal proses Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2020 dalam mendukung Desa Tanggap Covid-19 serta Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa di wilayahnya masing-masing.
Demikian untuk mendapatkan perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.
BUPATI SITUBONDO
H. DADANG WIGIARTO, S.H.
Tembusan Yth :
1. Ibu Gubernur Jawa Timur
2. Sdr. Kepala BPBD Provinsi Jawa Timur
3. Sdr. Kepala Bakorwil V Jember
Call Center Layanan Hotline Covid-19 :
0852-5745-8988
0813-5828-2163
Belum ada Komentar untuk "Status Siaga terhadap Pencegahan Corona Virus Desease (Covid-19) di Situbondo"
Posting Komentar