Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H, bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H, bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
Lihat Arsip peraturan, format berita acara dan SK lainnya dibawah ini
- Pedoman Tata cara pengadaan barang dan jasa di desa (Peraturan No. 12 Tahun 2019)
- Peraturan tentang pendirian Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Permen Desa No. 4 Tahun 2015
- Pedoman penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo, Periode tahun 2020-2025
- Surat Edaran Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Kementerian Agama
- Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H, bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Contoh SK Pembentukan Satgas Covid 19 Untuk Pelaksanaan Program Kesehatan Lingkungan Di Masyarakat Desa
Belum ada Komentar untuk "Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H, bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah"
Posting Komentar