-->

Format surat tugas pendata BLT-Dana Desa

Format surat tugas pendata BLT-Dana Desa
Surat Tugas Pendata BLT-Dana Desa, Pendataan Penerima BLT-Dana desa dilakukan oleh sukarelawan yang dibekali surat tugas oleh Kepala Desa, hal ini untuk menghindari penyalahgunaan tugas pendataan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Surat tugas pendata BLT-Dana Desa berfungsi sebagai dasar para petugas sukarelawan dalam melaksanakan pendataan di masing-masing RT, Dusun atau Desa.
Sumber: www.ciptadesa.com

Belum ada Komentar untuk "Format surat tugas pendata BLT-Dana Desa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel