-->

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Pada Madrasah Tahun 2020

Juknis Tunjangan Instentif GBPNS 2020, Pemerintah Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7382 Tahun 2019 yang berisi Petunjuk Teknis tentang pemberian tunjangan insentif tahun anggaran 2020 bagi guru bukan PNS yang bekerja pada madrasah  dibawah naungan Kementerian Agama RI.

Adapun sasaran dari pemberian tunjangan insentif GBPNS sesuai dengan surat edaran tersebut ialah sebagai berikut:

Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru dengan criteria atau persyaratan sebagai berikut:

1. Sasaran
  • a. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah
  • b. Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau Instansi lain
2. Kriteria

Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 
  2. Belum lulus Sertifikasi 
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/ a tau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru; 
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV; 
  7. Memenuhi be ban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya. 
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  9. Belum usia pensiun. 
  10. Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah. 
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau Jegislatif.
Sumber Dana

Sumber Dana Pemberian tunjangan insentif ini dibebankan anggarannya pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2020 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan.

Sedangkan mekanisme pelaksanaan, penetapan penerima, penyaluran tunjangan insentif, nominal tunjangan insentif, kewajiban penerima tunjangan insentif hingga contoh format pengajuan insentif telah diatur pada surat edaran petunjuk teknis tunjangan insentif yang bisa diunduh dibawah ini

Belum ada Komentar untuk "Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Pada Madrasah Tahun 2020 "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel