Panduan Proses Pembelajaran Pada Masa Darurat
Proses Pembelajaran Pada Masa Darurat
A. Pembelajaran Masa Darurat
D. Materi, Metode, Media dan Sumber Belajar
1. Pengembangan Materi Ajar.
Guru dapat memilih materi pelajaran esensi untuk menjadi
prioritas dalam pembelajaran. Sedangkan materi lain dapat dipelajari siswa secara mandiri. Materi pembelajaran ditemukan dan dikumpulkan serta dikembangkan dari:
Di sekitar kita, terdapat banyak benda yang dapat dijadikan sebagai media pembelajaran sederhana. Pada prinsipnya segala benda yang sesuai dapat dijadikan media pembelajaran. Guru diharapkan kreatif dan inovatif untuk memanfaatkan benda tersebut menjadi media agar dapat membantu tercapainya tujuan pembelajaran. Beberapa contoh media pembelajaran sederhana antara lain: Gambar, Peta dan Globe, Grafik, Papan Tulis, Papan Flanel, Display, Poster, Bagan (Chart), dan sebagainya. Pemilihan media disesuaikan dengan materi/tema yang diajarkan dan tagihan sesuai indikator dan tetap mempertimbangkan kondisi kedaruratan.
E. Pengelolaan Kelas
A. Pembelajaran Masa Darurat
- Kegiatan Pembelajaran Madrasah pada masa darurat tetap berpedoman pada Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran berjalan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Misalnya untuk Tahun Pelajaran 2020/2021, Pembelajaran dimulai bulan Juli 2020 dan berakhir pada bulan Juni 2021 sesuai SK Dirjen Pendidikan Islam No 2491 Tahun 2020 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
- Bila kondisi darurat sedang berlangsung dan ditetapkan sebagai masa darurat oleh pemerintah maka proses pembelajaran di madrasah mengikuti mekanisme kurikulum darurat yang ditetapkan pada ketentuan ini.
- Kegiatan pembelajaran bukan untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar (KD) kurikulum semata, namum lebih menititikberatkan pada penguatan karakter, praktek ibadah, peduli pada lingkungan dan kesalehan sosial lainnya.
- Kegiatan pembelajaran masa darurat melibatkan guru, orang tua, siswa dan lingkungan sekitar.
- Kegiatan pembelajaran harus dapat mengembangkan kompetensi siswa pada aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
- Kegiatan pembelajaran harus menumbuhkembangkan kompetensi literasi bahasa, literasi matematik, literasi sains, literasi media, literasi teknologi dan literasi visual.
- Kegiatan pembelajaran harus dapat merangsang tumbuhnya 4C (Critical thinking, Collaborative, Creativity dan Communicative) pada diri siswa.
- Kegiatan pembelajaran wajib mempertimbangkan terjaganya kesehatan, keamanan,dan keselamatan civitas akademika madrasah baik pada aspek fisik maupun psikologi.
- Pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka, tatap muka terbatas, dan/atau pembelajaran jarak jauh, baik secara Daring (dalam jaringan) dan Luring (luar jaringan).
- Pembelajaran dapat berlangsung di madrasah, rumah, dan di lingkungan sekitar sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah.
- Proses pembelajaran menggunakan pendekatan ilmiah, berbasis kompetensi, keterampilan aplikatif, dan terpadu.
- Pembelajaran perlu berkembang secara kreatif dan inovatif dalam mengoptimalkan tumbuhnya kemampuan kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif siswa.
- Pembelajaran menekankan nilai guna aktivitas belajarnya untuk kehidupan riil siswa, orang lain atau masyarakat sekitar, serta alam lingkungan tempat siswa hidup.
- Pembelajaran yang berlangsung agar mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat.
- Pembelajaran yang berlangsung agar menerapkan nilai-nilai, yaitu memberi keteladanan yang perilaku belajar positif, beretika, dan berakhlakul karima (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan dan motivasi dalam belajar dan bekerja (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tutwuri handayani);
- Pembelajaran menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
- Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.
- Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya siswa menjadi acuan penting dalam pelaksanaan pembelajaran.
D. Materi, Metode, Media dan Sumber Belajar
1. Pengembangan Materi Ajar.
Guru dapat memilih materi pelajaran esensi untuk menjadi
prioritas dalam pembelajaran. Sedangkan materi lain dapat dipelajari siswa secara mandiri. Materi pembelajaran ditemukan dan dikumpulkan serta dikembangkan dari:
- buku-buku sumber seperti buku siswa, buku pedoman guru, maupun buku atau literatur lain yang berkaitan dengan ruang lingkup yang sesuai dan benar.
- hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan dan/atau berkaitan dengan fenomena sosial yang bersifat kontekstual, misalnya berkaitan dengan pandemi Covid-19 atau hal lain yang sedang terjadi di sekitar siswa.
- Desain pembelajaran untuk memperkuat pendekatan berbasis ilmiah/saintifik dapat berbentuk model-model pembelajaran, seperti model Pembelajaran Berbasis Penemuan (Discovery learning) model Pembelajaran Berbasis Penelitian (Inquiry learning), Model Pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning), Model Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem Based Learning), dan model pembelajaran lainnya yang memungkinkan peserta didik belajar secara aktif dan kreatif.
- Guru memilih metode yang memungkinkan pencapaian tujuan pembelajaran pada kondisi darurat.
- Guru secara kreatif mengembangkan metode pembelajaran aktif yang disesuaikan dengan karakteristik materi/tema.
Di sekitar kita, terdapat banyak benda yang dapat dijadikan sebagai media pembelajaran sederhana. Pada prinsipnya segala benda yang sesuai dapat dijadikan media pembelajaran. Guru diharapkan kreatif dan inovatif untuk memanfaatkan benda tersebut menjadi media agar dapat membantu tercapainya tujuan pembelajaran. Beberapa contoh media pembelajaran sederhana antara lain: Gambar, Peta dan Globe, Grafik, Papan Tulis, Papan Flanel, Display, Poster, Bagan (Chart), dan sebagainya. Pemilihan media disesuaikan dengan materi/tema yang diajarkan dan tagihan sesuai indikator dan tetap mempertimbangkan kondisi kedaruratan.
E. Pengelolaan Kelas
- Kegiatan pembelajaran dapat berbentuk kelas nyata maupun kelas virtual.
- Madrasah yang berada pada zona hijau (aman) dapat melaksanakan kelas tatap muka. Sedangkan madrasah yang berada dalam zona merah (darurat) melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau kelas virtual.
- Bila dalam bentuk kelas nyata, dimana guru dan siswa bertemu tatap muka, maka harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Bila ruangan kelas tidak mencukupi, maka dapat dilaksanakan secara sift pagi dan siang. Pengaturannya diserahkan kepada masing-masing madrasah sesuai dengan kondisi kedaruratan.
- Bila dalam bentuk kelas virtual, maka madrasah atau guru dapat menggunakan aplikasi pembelajaran digital yang menyediakan menu/pengaturan kelas virtual. Misalnya aplikasi Elearning Madrasah dari Kmenterian Agama, dan/atau aplikasi lain yang sejenis.
- Bila kegiatan pembelajaran dalam bentuk kelas virtual, sebaiknya madrasah mengatur jadwal kelas secara proporsional, misalnya dalam sehari hanya ada satu atau dua kelas virtual, agar peserta didik tidak berada di depan komputer/laptop/HP seharian penuh. Disamping itu juga untuk menghemat penggunaan paket data internet.
Sumber:
Edaran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah
Artikel pendidikan lainnya bisa dibaca pada tautan dibawah ini:
Surat Edaran Panduan Kurikulum Masa Darurat Pada RA dan Madrasah (MI, MTs, dan MA)
Panduan Kurikulum Masa Darurat Pada Madrasah
Pengertian dan Konsep Kurikulum Masa Darurat
Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran Masa Darurat
Panduan Penilaian Hasil Belajar Pada Darurat
Artikel pendidikan lainnya bisa dibaca pada tautan dibawah ini:
Surat Edaran Panduan Kurikulum Masa Darurat Pada RA dan Madrasah (MI, MTs, dan MA)
Panduan Kurikulum Masa Darurat Pada Madrasah
Pengertian dan Konsep Kurikulum Masa Darurat
Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran Masa Darurat
Panduan Penilaian Hasil Belajar Pada Darurat
Belum ada Komentar untuk "Panduan Proses Pembelajaran Pada Masa Darurat"
Posting Komentar