Persyaratan Umum Pendaftaran Menikah di KUA
Persyaratan Umum Pendaftaran Menikah di KUA
Menikah secara resmi di KUA memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti dibawah ini:
- Surat pengantar kehendak nikah dari Desa / Kelurahan
- Foto Copy KTP dan KK Calon Pengantin, Foto Copy KTP Wali, Foto Copy KTP 2 Orang saksi
- Foto Copy akta kelahiran dan / Ijazah terakhir
- Surat pernyataan belum menikah bermaterai
- Pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar dengan background warna biru
- Surat rekomendasi nikah bagi pengantin wanita yang berasal dari kecamatan lain
- Surat dispensasi camat bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari kerja
- Akta cerai / surat keterangan kematian dari desa / kelurahan bagi yang berstatus duda/janda
- Surat dispensasi dari PA bagi calon suami atau istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
Sumber: bimasislam.kemenag.go.id
Pembaca juga bisa melihat administrasi maupun persyaratan pernikahan lainnya dibawah ini:
Pembaca juga bisa melihat administrasi maupun persyaratan pernikahan lainnya dibawah ini:
Belum ada Komentar untuk "Persyaratan Umum Pendaftaran Menikah di KUA"
Posting Komentar