Prosedur Pendaftaran Menikah di KUA
Prosedur Pendaftaran Menikah di KUA, Setelah melengkapi persyaratan umum untuk menikah di KUA, maka calon pengantin mengikuti prosedur selanjutnya sesuai petunjuk dibawah ini:
- Calon pengantin mendaftarkan ke KUA dengan membawa persyaratan dokumen nikah
- Pemeriksaan dokumen nikah oleh penghulu
- Menerima lembar pembayaran [billing]
- Membayar biaya nikah di Bank Persepsi
- Menyerahkan bukti setor pembayaran ke KUA
Bimbingan Perkawinan
Catin mengikuti program Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin yang telah ditentukan waktu dan tempatnya oleh KUA.
Pelaksanaan
- Pelaksanaan akad Nikah
- Penyerahan Buku Nikah
Sumber: bimasislam.kemenag.go.id
Pembaca juga bisa melihat administrasi maupun persyaratan pernikahan lainnya dibawah ini
Belum ada Komentar untuk "Prosedur Pendaftaran Menikah di KUA"
Posting Komentar