-->

SK Gugus Tugas Desa Layak Anak

SK Gugus Tugas Desa Layak Anak merupakan Surat Keputusan Kepala Desa sekaligus mengesahkan adanya gugus tugas yang berada di Desa  setempat.

Pembentukan Gugus Tugas Desa Layak Anak saat ini dipandang perlu oleh masing-masing desa, dengan menimbang bahwa guna mengoptimalkan tumbuh kembang anak sebagai satu upaya untuk pemenuhan hak-hak anak, maka dianggap perlu adanya mengembangkan Gugus Tugas Desa Layak Anak (GTDLA) sebagai media persemaian Sumber Daya Manusia yang berkualitas, kreatif, berdaya saing tinggi yang memiliki jiwa nasionalisme serta pekerti luhur bagi anak.

Forum Anak dapat menjadi kontrol terhadap gejala sosial yang saat ini menjadi pengaruh utama pergaulan Anak khususnya Anak yang memasuki fase remaja dijenjang sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas.

Adapun Tugas-tugas utama daripada Gugus Tugas Desa Layak Anak antara lain sebagai berikut:

  • Mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan Desa Layak Anak;
  • Menyusun mekanisme kerja;
  • Melakukan pertemuan kerja atau rapat koordinasi dengan anggota gugus tugas dan/atau lainnya secara berkala;
  • Melakukan diseminasi informasi tentang Kecamatan Layak Anak secara berlanjut dan berkesinambungan;
  • Menentukan fokus utama kegiatan dalam mewujudkan Kecamatan Layak Anak yang disesuaikan dengan masalah utama, kebutuhan dan sumber daya yang tersedia;
  • Menyiapkan dan mengusulkan peraturan-peraturan lainnya yang terkait dengan kebijakan Desa Layak Anak;
  • Melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan secara periodik yang melibatkan kelompok anak;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa.


Baca selanjutnya:

Belum ada Komentar untuk "SK Gugus Tugas Desa Layak Anak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel