Syarat Aktivasi Rekening dan Pencairan Dana PIP (Sesuai Juknis PIP Nomor 967 Tahun 2020)
SYARAT AKTIVASI REKENING DAN PENCAIRAN DANA BANTUAN SOSIAL PIP
(SESUAI JUKNIS PIP NOMOR 967 TAHUN 2020)
A. Siswa sudah melakukan Aktivasi Rekening
B. Siswa Belum melakukan Aktivasi Rekening
I. Aktivasi Dan Pencairan Langsung Oleh Peserta Didik
(1) Peserta didik Ml harus didampingi Orang Tua/Wali atau Kepala Madrasah/Guru ke Bank BRI
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Peserta didik yang didampingi Orang Tua/Wali
berikut:
II. Aktivasi dan Pencairan secara Kolektif
(1) Aktivasi rekening secara kolektif oleh Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
peserta didik yang bersangkutan dengan dibuktikan tanda terima kwitansi/daftar yang
ditandatangani oleh penerima dana.
(3) Alternatif pengambilan secara kolektif dapat berupa:
(SESUAI JUKNIS PIP NOMOR 967 TAHUN 2020)
A. Siswa sudah melakukan Aktivasi Rekening
- Siswa mencairkan dengan mendatangi langsung ke Teller Bank Penyalur untuk pengambilan dana dengan mengisi form penarikan dari rekening buku tabungan yang sudah diterima;
- Siswa mencairkan melalui ATM bank penyalur.
B. Siswa Belum melakukan Aktivasi Rekening
I. Aktivasi Dan Pencairan Langsung Oleh Peserta Didik
(1) Peserta didik Ml harus didampingi Orang Tua/Wali atau Kepala Madrasah/Guru ke Bank BRI
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Peserta didik yang didampingi Orang Tua/Wali
- Membawa fotokopiKTPOrangTua/Walisertamenunjukkan aslinya,dan fotokopi KK. Jika tidak memiliki KTP/KK dapat membawa Surat Keterangan dari RT domisili peserta didik;
- Membawa Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis.Apabila peserta didik telah pindah madrasah dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka Surat Keterangan Kepala Madrasah dapat dikeluarkan oleh Kepala Madrasah di madrasah yang baru.
- Membawa fotokopi KTP Kepala Madrasah/Guru serta menunjukkan aslinya;
- Membawa Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalamjuknis;
- Membawa Surat Kuasa dari Kepala Madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakanoleh Kepala Madrasah).
berikut:
- Membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal penerima bantuan (KartuPelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari KepalaDesa/Lurah);
- Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis.
II. Aktivasi dan Pencairan secara Kolektif
(1) Aktivasi rekening secara kolektif oleh Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Surat Kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai;
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana format dalamjuknis;
- Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis;
- Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah/bendaharamadrasah/guru definitif yang masih berlaku.
peserta didik yang bersangkutan dengan dibuktikan tanda terima kwitansi/daftar yang
ditandatangani oleh penerima dana.
(3) Alternatif pengambilan secara kolektif dapat berupa:
- Kolektif Buku Tabungan, KIP ATM danPIN
- Kolektif Buku Tabungan, KIP ATM, PIN, dan Uang Tunai
Artikel yang berkaitan pendidikan selengkapnya bisa dibaca pada tautan berikut
www.dragonlearn.org, Penyediaan Platform Pembelajaran Online siswa MI
Panduan mendaftar dan menggunakan platform dragonlearn.org untuk belajar online Siswa Madrasah Ibtidaiyah
Apakah Platform www.dragonlearn.org itu?
Surat Pemberitahuan Siaran Belajar di TVRI
Jadwal Belajar dari rumah bersama TVRI untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
Perpanjangan Masa Bekerja Dari Rumah Dan Belajar Dari Rumah (darurat covid-19)
Surat Edaran Penulisan Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan jenjang MI, MTs dan MA di Jawa Timur Tahun 2020
Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Pada Madrasah Tahun 2020
Edaran Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun 2020
Jadwal Syiar Madrasah Ramadan | Metro TV
www.dragonlearn.org, Penyediaan Platform Pembelajaran Online siswa MI
Panduan mendaftar dan menggunakan platform dragonlearn.org untuk belajar online Siswa Madrasah Ibtidaiyah
Apakah Platform www.dragonlearn.org itu?
Surat Pemberitahuan Siaran Belajar di TVRI
Jadwal Belajar dari rumah bersama TVRI untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
Perpanjangan Masa Bekerja Dari Rumah Dan Belajar Dari Rumah (darurat covid-19)
Surat Edaran Penulisan Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan jenjang MI, MTs dan MA di Jawa Timur Tahun 2020
Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Pada Madrasah Tahun 2020
Edaran Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun 2020
Jadwal Syiar Madrasah Ramadan | Metro TV
Belum ada Komentar untuk "Syarat Aktivasi Rekening dan Pencairan Dana PIP (Sesuai Juknis PIP Nomor 967 Tahun 2020)"
Posting Komentar