-->

Waktu Proses Pelayanan dan Biaya Menikah di KUA / luar KUA

Waktu Proses Pelayanan dan Biaya Menikah di KUA / luar KUA
Waktu Proses Pelayanan dan Biaya Menikah di KUA / luar KUA

Lama waktu pengurusan pendaftaran menikah di KUA atau diluar KUA ialah sebagai berikut:
  1. Pendaftaran: 10 menit, output: bukti pembayaran
  2. Pemeriksaan dokumen nikah: 30 menit, output: lembar pemeriksaan nikah
  3. Bimbingan Perkawinan catin: 16 Jam
  4. Prosesi akad dan penyerahan buku nikah di KUA: 20 menit
  5. Prosesi akad dan penyerahan buku nikah di luar KUA:  45 menit
Catatan: rentang waktu sejak pendaftaran samapi dengan waktu pelaksanaan akad nikah selambat-lambatnya 10 hari kerja.

BIAYA  MENIKAH

Biaya menikah di KUA atau luar KUA ialah sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan nikah di KUA pada jam kerja: Rp. 0
  2. Pelaksanaan nikah di luar KUA atau diluar jam kerja: Rp. 600.000
  3. Proses pembayaran disetorkan langsung ke Bank persepsi
Sumber: bimasislam.kemenag.go.id

Pembaca juga bisa melihat administrasi maupun persyaratan pernikahan lainnya dibawah ini

Belum ada Komentar untuk "Waktu Proses Pelayanan dan Biaya Menikah di KUA / luar KUA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel