Begini Aturan Pelayanan Nikah Saat New Normal
- Layanan nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
- Daftar nikah dapat dilakukan via online di simkah.kemenag.go.id, telepon, email atau datang langsung ke KUA.
- Pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
- Akad nikah bisa dilangsungkan di KUA atau di luar KUA.
- Peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal 10 orang.
- Peserta prosesi akad nikah di masjid atau gedung pertemuan maksimal 20% dari kapasitas ruangan dan tidak lebih dari 20 orang.
- KUA mengatur waktu, tempat, petugas dan catin, agar protokol kesehatan berjalan dengan baik.
- Kepala KUA berkoordinasi dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan agar pelaksanaan akad nikah diluar KUA berjalan sesuai dengan protokol kesehatan.
- Penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan.
Sumber: Bimas Islam Kementerian Agama RI
BACA INFO LAINNYA:
Belum ada Komentar untuk "Begini Aturan Pelayanan Nikah Saat New Normal"
Posting Komentar