Bantuan subsidi upah guru non pns kemenag Rp. 1,8 Juta
Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru madrasah yang bukan PNS akan segera dicairkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. BSU akan diberikan dalam bentuk bantuan dana sebesar Rp. 600 ribu perbulan selama tiga bulan. setiap guru mendapatkan bantuan sebesar 1,8 juta.
Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada:
- 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS. Anggaran Total Rp. 979.070.400.000.
- 93.480 PAI Non PNS yang berada di Sekolah Umum. Anggaran sebesar Rp. 168.264.000.000
- Ada 637.408 GTK Non PNS Pendidikan Islam, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSU dengan total anggaran Rp. 1.147.334.400.000.
- BSU diharapkan cair pada awal desember 2020.
- Mekanismenya langsung ditransfer ke rekening penerima. tidak ada potongan. Ini bantuan, sehingga tidak ada pajak penghasilan.
Sumber: Kementerian Agama RI
Belum ada Komentar untuk "Bantuan subsidi upah guru non pns kemenag Rp. 1,8 Juta"
Posting Komentar