Cara cetak surat kelengkapan pencairan bsu kemenag 2020 (Guru Non PNS)
Cara cetak surat pencairan bsu kemenag 2020, Pencairan BSU Kemenag tahun 2020 sudah mulai di proses oleh pemerintah melalui bank yang telah ditentukan.
Para Guru/Pendidik dapat melakukan pengecekan akun simpatika untuk memastikan apakah guru/pendidik berstatus terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau tidak.
Berikut ini cara melakukan pengecekan dan cetak surat kelengkapan pencairan BSU Kemenag tahun 2020.
Menurut pengumuman melalui website simpatika batas akhir pencairan BSU kemenag 2020 dibatasi maksimal sampai tanggal 15 Januari 2021. Jika sebagian guru tidak bisa mengakses akun simpatika nya, silahkan menghubungi operator simpatika di masing-masing madrasah. Semoga bermanfaat.
Para Guru/Pendidik dapat melakukan pengecekan akun simpatika untuk memastikan apakah guru/pendidik berstatus terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau tidak.
Berikut ini cara melakukan pengecekan dan cetak surat kelengkapan pencairan BSU Kemenag tahun 2020.
- Mengakses akun simpatika sesuai username dan kata sandi masing-masing.
- Jika bapak/ibu guru berstatus sebagai penerima BSU Kemenag, maka akan tampil layar pop up yang berisi pemberitahuan seperti berikut “Selamat, …………… Anda ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Setelah itu silahkan klik menu Selengkapnya, atau menu Data Bantuan > Status Penerima.
- Silahkan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan sebagai persyaratan pencairan BSU Kemenag Tahun 2020.
- Selanjutnya adalah mendatangi bank penyalur untuk melakukan pencairan BSU Kemenag 2020.
Adapun surat yang menjadi persyaratan pencairan BSU kemenag 2020 terdiri dari 3 macam:
1. Surat Keterangan Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) / S42a
Merupakan surat keterangan penetapan penerima BSU yang berisi data sasaran penerima BSU antara lain: NIK, Nama di Rekening, Nomor Rekening dan Nama Bank penyalur bantuan.
2. Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) / S42b
SPTJM berisi pernyataan berikut ini:
- Berpenghasilan kurang dari 5 Juta rupiah per bulan;
- Bukan penerima program Pra Kerja;
- Bukan penerima BSU lainnya; dan
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan
Guru/Pendidik Memberikan kuasa kepada bank yang ditunjuk untuk memblokir, menarik (debet), dan menutup rekening.
BACA INFO LAINNYA
Belum ada Komentar untuk "Cara cetak surat kelengkapan pencairan bsu kemenag 2020 (Guru Non PNS)"
Posting Komentar