-->

Persyaratan dan biaya perpanjangan STNK motor 5 tahunan

Persyaratan dan biaya perpanjangan STNK motor 5 tahunan
Perpanjangan STNK motor 5 tahunan, Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau lebih dikenal dengan STNK.

Pembayaran Pajak Kendaraan dilakukan setiap tahun sesuai tanggal dan bulan pembelian kendaraan dalam setiap tahunnya, sedangkan perpanjangan STNK dilakukan setiap 5 tahun sekali atau kewajiban 5 tahunan. Pembayaran Pajak Kendaraan bermotor dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat Kabupaten, di bank yang ditempatkan petugas samsat atau di gerai yang menyediakan metode pembayaran pajak kendaraan secara online. Pembayaran pajak ini sangatlah mudah yaitu hanya dengan menunjukkan KTP asli dan STNK kepada petugas maka pembayaran pajak kendaraan akan segera diproses dengan cepat atau sesuai antrian di tempat pembayaran tersebut.

Lalu bagaimana jika ingin melakukan pengurusan biaya perpanjangan STNK 5 tahunan?

Caranya agak berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan, yaitu harus mendatangi kantor bersama samsat di daerah setempat atau sesuai dengan asal kendaraan hal ini dikarenakan ada cek fisik kendaraan yang harus dilakukan di kantor samsat.

Cara perpanjangan STNK motor 5 tahunan

Berikut ini cara perpanjangan STNK kendaraan bermotor yang dilakukan setiap 5 tahun:

  1. Mendatangi Kantor Samsat setempat
  2. Menuju loket pendaftaran
  3. Menuju loket cek fisik dan Melakukan cek fisik kendaraan
  4. Menuju kasir pembayaran biaya perpanjangan STNK
  5. Mendapatkan plat nomor kendaraan

Menurut pengalaman saya butuh waktu sekitar 2 jam untuk melakukan pengurusan pembayaran biaya STNK dikarenakan harus mengantri terlebih dahulu mengingat di Kantor Samsat Kabupaten merupakan pusat pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan surat-surat kendaraan bermotor.

1. Mendatangi Kantor Samsat setempat

Pembayaran biaya perpanjangan STNK 5 tahunan harus mendatangi kantor samsat sesuai asal kendaraan, karena administrasi kendaraan berada di daerah asal kendaraan dikeluarkan (penjualan).

2. Menuju loket pendaftaran

Setelah sampai di Kantor Bersama Samsat, segeralah menuju loket pendaftaran. Jika anda masih bingung silahkan bertanya kepada petugas security atau petugas parker untuk ditunjukkan loket pendaftaran pengurusan perpanjangan STNK.

Jangan lupa untuk membawa berkas BPKB asli, STNK asli dan KTP asli dan foto copy masing-masing berkas rangkap tiga.

Catatan: Jika BPKB dijadikan agunan / jaminan kredit di bank maka terlebih dahulu harus meminta surat keterangan untuk memperpanjang STNK kendaraan dari bank tempat BPKB anda dijaminkan.

3. Menuju loket cek fisik dan Melakukan cek fisik kendaraan

Setelah dari loket pendaftaran, anda akan diarahkan ke loket pelayanan cek fisik, disana anda akan mendapatkan form cek fisik untuk dibawa kepada petugas cek fisik kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan bermotor. Kemudian form yang telah di gosok oleh petugas dan berisi nomor rangka dan mesin dibawa kembali menuju loket pelayanan cek fisik.

4. Menuju kasir pembayaran biaya perpanjangan STNK

Petugas pelayanan cek fisik kendaraan akan memeriksa dan menyiapkan berkas pengajuan perpanjangan STNK, jika sudah lengkap maka akan segera diserahkan kepada anda untuk dibawa menuju loket pembayaran biaya perpanjangan STNK.

Sesampainya di kasir segera serahkan berkas dan mengantri sambil menunggu panggilan untuk melakukan pembayaran biaya STNK.

5. Mendapatkan plat nomor kendaraan

Selesai melakukan pembayaran biaya perpajangan STNK, anda bisa mendatangi petugas pembuatan plat kendaraan bermotor. Serahkan STNK asli kepada petugas dan anda akan diminta menunggu sekitar 3-5 menit untuk dibuatkan plat nomor yang baru. Selesai. 

Begitu saja cara melakukan pembayaran biaya perpanjangan STNK, cukup mudah untuk dilakukan sendiri. Semoga bermanfaat.

BACA INFO LAINNYA

Belum ada Komentar untuk "Persyaratan dan biaya perpanjangan STNK motor 5 tahunan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel