-->

Persyaratan dan Ketentuan Seleksi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah

Persyaratan dan Ketentuan Seleksi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah
Persyaratan mengikuti seleksi Instruktur Nasional, Fasilitator Provinsi, dan Fasilitator Daerah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru pada Madrasah Tahun 2021 dilaksanakan dengan mempertimbangankan beberapa ketentuan, yang terdiri dari ketentuan umum dan ketentuan khusus.

Berdasarkan lampiran pengumuman dari Kementerian Agama Republik Indonesia, bagian Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor B-706/DJ.I/Dt.I.II/PP.00/03/2021 syarat dan ketentuan seleksi Fasilitator Program PKB ialah sebagai berikut:

A. KETENTUAN UMUM

Seleksi fasilitator PKB meliputi seleksi tingkat nasional, seleksi tingkat provinsi dan tingkat
kabupaten/kota. Adapun kriteria umum peserta seleksi instruktur nasional, fasilitator
provinsi dan daerah dari unsur Guru adalah
  1. Kualifikasi Pendidikan minimal S1
  2. Masa tugas menjadi guru (negeri atau swasta) minimal 5 tahun.
  3.  Memiliki penilaian kinerja guru dalam 2 tahun berturut – turut minimal baik dan diutamakan nilai rerata hasil Asesmen Kompetensi guru kategori terampil.
  4. Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB
  5. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator/narasumber /instruktur tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten sesuai posisi pendaftaran.
  6. Telah dinyatakan ‘LULUS’ seleksi administrasi dan seleksi akademik yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama sesuai posisi pendaftaran.
  7. Bersedia menjadi fasilitator nasional/provinsi/kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator
B. Ketentuan Khusus

1. Seleksi Instruktur Nasional

Instruktur Nasional direkrut di tingkat nasional untuk disiapkan menjadi instruktur

bagi pelatihan fasilitator provinsi. Instruktur Nasional akan ditentukan oleh panitia

seleksi pusat dan diutamakan dari unsur:

a) Penulis Modul PKB Guru.

b) Tim pengembang PKB Guru tingkat Nasional.

c) Widyaiswara Pusdiklat dan Balai diklat Keagamaan.

d) Tim Review Modul PKB Guru Madrasah.

e) Instruktur Nasional PKB Guru Madrasah hasil piloting program PKB Guru.

f) Dosen/Praktisi pendidikan.

Calon instruktur nasional yang sudah ditentukan masuk short list oleh panitia seleksi tingkat nasional akan diundang oleh panitia untuk seleksi wawancara. Tujuannya wawancara tersebut untuk memastikan kompetensi dan komitmen calon instruktur.

Peserta seleksi pusat dari unsur Widyaiswara/Dosen/praktisi pendidikan.
  1. Telah dinyatakan ‘LULUS’ seleksi administrasi dan seleksi akademik yang diselenggarakan oleh seleksi tingkat nasional.
  2. Menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh instansi kerja yang bersangkutan dengan disertakan biodata peserta.
  3. Berlatar belakang pendidikan sesuai dengan modul PKB.
  4. Memiliki pengalaman sebagai instruktur/fasilitator nasional sesuai dengan bidang keahlian/sesuai modul.
  5. Bersedia menjadi instruktur yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan.
2. Seleksi Fasilitator Provinsi

Fasilitator Provinsi (FasProv) merupakan kumpulan guru – guru terbaik yang direkrut oleh Kanwil Kementrian Agama Provinsi untuk disiapkan menjadi pelatih pada pelatihan Fasilitator Daerah (Fasda) PKB Guru Madrasah.

Peserta seleksi adalah guru-guru yang harus memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus sebagai berikut:

a. Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB sebagaimana penjelasan berikut:

1. Jenjang Fasilitator KKG MI
Persyaratan:
  1. Sertifikat Pendidik
  2. Diutamakan S1 Bahasa Indonesia (Fasilitator Literasi)
  3. Diutamakan S1 Matematika
  4. (Fasilitator Numerasi)
  5. Diutamakan S1 IPA (Fasilitator Sains)
2. Jenjang Fasilitator MGMP MTs
  1. Sertifikat pendidik sesuai Mapel
  2. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bahasa Indonesia, B. Inggris, Matematika, dan IPA).
3. Jenjang Fasilitator MGMP MA

Persyaratan:
  1. Sertifikat pendidik sesuai Mapel
  2. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Fisika, Kimia, Biologi, dan Bimbingan Konseling).
4. Jenjang Fasilitator MGBK MA
Persyaratan:
  1. Sertifikat pendidik sesuai Mapel
  2. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bimbingan Konseling).
b. Diutamakan memiliki nilai asesmen kompetensi guru yang terbaik di wilayah kerja

c. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator atau narasumber minimal di kegiatan KKG/MGMP/KKM/POKJAWAS baik tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi;

d. Diutamakan pengurus KKG/MGMP/MGBK

e. Telah dinyatakan ‘LULUS’ seleksi administrasi dan seleksi akademik yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Provinsi untuk menjadi fasilitator;

f. Memiliki surat rekomendasi dari kepala madrasah untuk mengikuti seleksi fasilitator provinsi.

g. Bersedia menjadi fasilitator provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator

3. Seleksi Fasilitator Daerah

Fasilitator Daerah (FasDa) merupakan kumpulan guru – guru terbaik yang direkrut oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota untuk disiapkan menjadi Fasilitator atau narasumber kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru di KKG/MGMP/MGBK tingkat Kabupaten/kota.

Peserta seleksi adalah guru-guru yang harus memenuhi ketentuan umum dan etentuan khusus sebagai berikut:

a. Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB sebagaimana penjelasan berikut:

1. Jenjang Fasilitator KKG MI
Persyaratan: 
  1. Sertifikat Pendidik
  2. Diutamakan S1 Bahasa Indonesia
  3. (Fasilitator Literasi)
  4. Diutamakan S1 Matematika
  5. (Fasilitator Numerasi)
  6. Diutamakan S1 IPA (Fasilitator Sains)
2. Jenjang Fasilitator MGMP MTs
Persyaratan: 
  1. Sertifikat pendidik sesuai Mapel
  2. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bahasa Indonesia, B. Inggris, Matematika, dan IPA).
3. Jenjang Fasilitator MGMP MA
Persyaratan: 
  1. Sertifikat pendidik sesuai Mapel
  2. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Fisika, Kimia, Biologi, dan Bimbingan Konseling).
4. Jenjang Fasilitator MGBK MA
  1. Sertifikat pendidik sesuai Mapel
  2. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bimbingan Konseling).
b. Bertugas di Madrasah yang berada di wilayah kabupaten/kota sasaran;
c. Diutamakan memiliki nilai asesmen kompetensi guru yang terbaik di wilayah kerja
d. Memiliki Pengalaman sebagai fasilitator atau narasumber minimal di kegiatan KKG/MGMP;
e. Diutamakan pengurus KKG/MGMP;
f. Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Madrasah;
g. Telah dinyatakan ‘LULUS’ seleksi administratif dan seleksi akademik yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menjadi fasilitator;
h. Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator

C. Tugas dan Tanggung Jawab

1. Insturktur Nasional (IN)
  1. Mengikuti Pelatihan Instruktur Tingkat Nasional;
  2. Melatih Fasilitator Provinsi (Pelatihan dapat dilakukan dengan Team Teaching) baik moda tatap muka maupun moda daring.
  3.  Menyiapkan dan mengembangkan bahan pelatihan seperti hand out, power point, dan video, struktur program, silabus, dan modul pelatihan untuk fasilitator provinsi dan kabupaten.
  4. Melaporkan dan Mendokumentasikan hasil pelatihan fasilitator provinsi
2. Fasilitator Provinsi (FasProv)
  1. Mengikuti Pelatihan Fasilitator Tingkat Provinsi
  2. Melatih Fasilitator Daerah (Pelatihan dapat dilakukan dengan Team Teaching) baik
  3. moda tatap muka maupun moda daring.
  4. Mengembangkan Struktur Program, dan Silabus
  5. Melaporkan dan Mendokumentasikan hasil pelatihan fasilitator Daerah
3. Fasilitator Daerah (FasDa)
  1. Mengikuti Pelatihan Fasilitator Tingkat Provinsi
  2. Melatih Fasilitator Daerah (Pelatihan dapat dilakukan dengan Team Teaching) baik moda tatap muka maupun moda daring.
  3. Melatih guru di KKG/MGMP/MGBK baik moda tatap muka maupun moda daring dengan menggunakan modul yang sudah disiapkan;
  4. Mendampingi guru di KKG/MGMP/MGBK maupun di madrasah;
  5. Memfasilitasi peserta mempelajari modul;
  6. Menyusun/mereview modul pelatihan;
  7. Memantau dan mengevaluasi;
  8. Melaporkan hasil pelatihan;
  9. Mendokumentasikan hasil pelatihan
D. Tahapan Seleksi

1. Pengumuman

8 Maret 2021

2. Pendaftaran secara Online melalui:

https://madrasahreform.kemenag.go.id/fasilitatorpkb/

8 - 20 Maret 2021

3. Pengumuman Hasil Shortlist Tahap I

30 Maret 2021

4. Ujian/Tes Online

2 - 4 April 2021

5. Pengumuman Hasil Shortlist Tahap II

6 April 2021

7. Seleksi Wawancara*

7-11 April 2021

8. Penyampaian Rekomendasi dari Kanwil Kemenag ke Panitia Pusat (online)

13 April 2021

9. Pengumuman Akhir

17 April 2021

*Seleksi wawancara akan dilakukan oleh masing-masing Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi setelah menerima shortlist tahap II

E. Jumlah Kebutuhan Fasilitator

Lihat Daftar Terlampir.

F. Layanan Informasi

Project Management Unit
Realizing Education’s Promise (Madrasah Education Quality Reform)
Gedung Kementerian Agama RI Lt 6 Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta

Website: https://rep-meqr.kemenag.go.id
Email: rep-meqr@kemenag.go.id

BACA INFO SELANJUTNYA

Belum ada Komentar untuk "Persyaratan dan Ketentuan Seleksi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel