Informasi PPDB Sekolah SD Jakarta 2022, Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, dan Jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru
Penerimaan Peserta Didik Baru untuk wilayah DKI Jakarta tingkat SD tahun 2022 telah dipublikasi oleh Dinas Pendidikan DKI Provinsi Jakarta.
Adapun persyaratan untuk menjadi peserta didik baru untuk tingkat Sekolah Dasar ialah sebagai berikut:
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 juli 2022
- Memiliki Akta kelahiran
- Tercatatt dalam kartu Keluarga selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2021
Terdapat 3 jalur dalam penerimaan PPDB tingkat SD di Provinsi DKI Jakarta tahun 2022
- Jalur Afirmasi kuota 25%
- Jalur Zonasi Kuota 73%
- Pidah Tugas Orangtua dan Anak Guru Kuota 2%
Info lebih lengkap: https://ppdb.jakarta.go.id
Belum ada Komentar untuk "Informasi PPDB Sekolah SD Jakarta 2022, Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, dan Jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru"
Posting Komentar