-->

Informasi PPDB Sekolah SMA Jakarta 2022, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, dan Jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru

Penerimaan Peserta Didik Baru untuk wilayah DKI Jakarta tingkat SMA tahun 2022 telah dipublikasikan oleh Dinas Pendidikan DKI Provinsi Jakarta.
Informasi PPDB Sekolah SMA Jakarta 2022, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, dan Jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru
Adapun persyaratan untuk menjadi peserta didik baru untuk tingkat Sekolah Menengah Atas/SMA ialah sebagai berikut:

  1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 juli 2022
  2. Lulus SMP dan sederajat
  3. Tercatat dalam kartu Keluarga selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2021 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI
Terdapat 3 jalur dalam penerimaan PPDB tingkat SMA di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022
  1. Prestasi 18% dan 5%
  2. Jalur Afirmasi kuota 25%
  3. Jalur Zonasi Kuota 50%
  4. Pidah Tugas Orangtua dan Anak Guru Kuota 2%
Info lebih lengkap: https://ppdb.jakarta.go.id

Belum ada Komentar untuk "Informasi PPDB Sekolah SMA Jakarta 2022, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, dan Jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel