-->

Informasi PPDB Sekolah SMK Jakarta 2022, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru, dan PPDB Bersama

Penerimaan Peserta Didik Baru untuk wilayah DKI Jakarta tingkat SMK tahun 2022 telah dipublikasikan oleh Dinas Pendidikan DKI Provinsi Jakarta.
Informasi PPDB Sekolah SMK Jakarta 2022, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru, dan PPDB Bersama
Adapun persyaratan untuk menjadi peserta didik baru untuk tingkat SMK ialah sebagai berikut:

  1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 juli 2022
  2. Lulus SMP dan sederajat
  3. Tercatat dalam kartu Keluarga selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2021
  4. CPDB disabilitas, memilih kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih
Terdapat 3 jalur dalam penerimaan PPDB tingkat SMK di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022
  1. Prestasi 50% dan 5%
  2. Jalur Afirmasi kuota 43%
  3. Pidah Tugas Orangtua dan Anak Guru Kuota 2%
  4. PPDB Bersama Kuota 152 Sekolah / 3.409 Peserta Didik
Info lebih lengkap: https://ppdb.jakarta.go.id

Belum ada Komentar untuk "Informasi PPDB Sekolah SMK Jakarta 2022, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru, dan PPDB Bersama"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel