Informasi PPDB Sekolah SMP Jakarta 2022, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, dan Jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru
Penerimaan Peserta Didik Baru untuk wilayah DKI Jakarta tingkat SMP tahun 2022 telah dipublikasi oleh Dinas Pendidikan DKI Provinsi Jakarta.
Adapun persyaratan untuk menjadi peserta didik baru untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama ialah sebagai berikut:
- Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 juli 2022
- Lulus SD dan sederajat
- Memiliki Akta kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI
- Tercatat dalam kartu Keluarga selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2021
Terdapat 3 jalur dalam penerimaan PPDB tingkat Sekolah Menengah Pertama/SMP di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022
- Prestasi 18% dan 5%
- Jalur Afirmasi kuota 25%
- Jalur Zonasi Kuota 50%
- Pidah Tugas Orangtua dan Anak Guru Kuota 2%
Info lebih lengkap: https://ppdb.jakarta.go.id
Belum ada Komentar untuk "Informasi PPDB Sekolah SMP Jakarta 2022, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, dan Jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru"
Posting Komentar