Jelaskan Pengertian dari Otonomi Daerah!
Otonomi daerah tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, namun mendorong berkembangnya prakarsa sendiri untuk mengambil keputusan mengenai kepentingan masyarakat setempat. Setiap pengaturan pemerintahan di daerah setempat diprakarsai oleh rakyat yang kemudian dikenal dengan istilah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.Secara istilah, otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah dalam mengatur atau mengurus sendiri urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (Wahidin, 2015: 85)
Sumber: MKDU4111/Modul 9 PKN UT
Sumber: MKDU4111/Modul 9 PKN UT
Belum ada Komentar untuk "Jelaskan Pengertian dari Otonomi Daerah!"
Posting Komentar