Berikan pendapat Anda dengan dikeluarkannya peraturan "Pendidik wajib menulis karya ilmiah untuk kenaikan pangkat"
Mengenai peraturan tentang pendidik yang diharuskan membuat karya ilmiah sebagai persyaratan kenaikan pangkat menurut saya pribadi adalah sebagai modal seorang pendidik tersebut dalam rangka mengukuhkan keilmuan pada posisi pangkat/jabatan yang diembannya.
Sebenarnya kewajiban membuat karya ilmiah bukanlah sesuatu yang memberatkan bagi pendidik atau guru yang kesehariannya sudah terbiasa dengan pembuatan dan penerapan Rencana Pelaksaan Pembelajaran (RPP), langkah-langkah pembuatan RPP bisa menjadi bekal dalam penulisan karya ilmiah misalnya adanya perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, analisis dan tindak lanjut. langkah tersebut bisa dikonsep menjadi karya ilmiah yang nantinya juga menjadi pendukung dalam proses kenaikan pangkat seorang pendidik.
Meskipun tugas karya ilmiah ini bukan satu-satunya tolak ukur penilaian kriteria kenaikan pangkat, namun dengan karya ilmiah akan tergambar wawasan pendidikan dalam penguasaan ilmu yang dibidanginya.
Sebenarnya kewajiban membuat karya ilmiah bukanlah sesuatu yang memberatkan bagi pendidik atau guru yang kesehariannya sudah terbiasa dengan pembuatan dan penerapan Rencana Pelaksaan Pembelajaran (RPP), langkah-langkah pembuatan RPP bisa menjadi bekal dalam penulisan karya ilmiah misalnya adanya perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, analisis dan tindak lanjut. langkah tersebut bisa dikonsep menjadi karya ilmiah yang nantinya juga menjadi pendukung dalam proses kenaikan pangkat seorang pendidik.
Sumber: Materi diskusi Mata Kuliah Penelitian Tindakan Kelas Sesi 1 Umi Arofah Universitas Terbuka
Belum ada Komentar untuk "Berikan pendapat Anda dengan dikeluarkannya peraturan "Pendidik wajib menulis karya ilmiah untuk kenaikan pangkat""
Posting Komentar