Persyaratan Pencairan BOS Kemenag tahap 1 2025 di Bank (Madrasah dan RA)
![]() |
Pencairan BOS Kemenag Tahap 1 2025 |
Persyaratan pencairan dana BOS Madrasah dan BOP RA di bank penyalur meliputi beberapa dokumen yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Dokumen Umum yang Harus Disiapkan:
✅ Formulir/slip penarikan dana atau pemindahbukuan yang telah diisi dan ditandatangani.
✅ Fotokopi dan asli KTP Kepala Madrasah dan Bendahara.
✅ Buku tabungan madrasah.
✅ Printout bukti unggah persyaratan pengajuan bantuan dari situs bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id (khusus untuk pencairan tahap pertama di tahun anggaran berjalan).
2. Jika Terjadi Perubahan Kepala Madrasah atau Bendahara:
🔹 SK pengangkatan terbaru dari yayasan atau kepala satuan pendidikan.
🔹 Surat keterangan dari Kemenag Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa pejabat terkait masih aktif menjabat.
🔹 Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
🔹 Surat kuasa pemblokiran dan pendebetan rekening.
🔹 SK pengangkatan terbaru dari yayasan atau kepala satuan pendidikan.
🔹 Surat keterangan dari Kemenag Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa pejabat terkait masih aktif menjabat.
🔹 Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
🔹 Surat kuasa pemblokiran dan pendebetan rekening.
3. Bagi Madrasah Penerima Bantuan yang Baru Terdaftar:
✅ Wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sebelum proses pencairan dana dapat dilakukan.
Pencairan dilakukan langsung oleh Kepala Madrasah dan Bendahara di kantor cabang bank penyalur yang telah ditentukan, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri.
Sumber: pendiskemenag.go.id
✅ Wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sebelum proses pencairan dana dapat dilakukan.
Pencairan dilakukan langsung oleh Kepala Madrasah dan Bendahara di kantor cabang bank penyalur yang telah ditentukan, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri.
Sumber: pendiskemenag.go.id
Belum ada Komentar untuk "Persyaratan Pencairan BOS Kemenag tahap 1 2025 di Bank (Madrasah dan RA)"
Posting Komentar